“Penghijauan merupakan kegiatan penanaman pada lahan kosong di luar kawasan hutan, terutama pada tanah milik rakyat dengan tumbuhan keras, misalnya jenis-jenis pohon hutan, pohon buah, tumbuhan perkebunan, tumbuhan penguat teras, tumbuhan pupuk hijau, dan rumput pakan ternak. Tujuan penanaman agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dipertahankan, dan ditingkatkan kembali kesuburannya” (Manan, 1976; Supriyanto, 1984). “Upaya yang termasuk dalam rangkaian kegiatan penghijauan yang sudah disebutkan berupa pembuatan bangunan pencegah erosi tanah, misalnya pembuatan sengkedan (terassering) dan bendungan yang dilakukan pada area di luar kawasan hutan” (Kadri dkk, 1992).
Jadi, penghijauan adalah kegiatan penanaman pada lahan kosong di luar kawasan hutan serta pembuatan bangunan pencegah erosi tanah dengan tujuan agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dipertahankan, dan ditingkatkan kembali kesuburannya.
“Penghijauan merupakan kegiatan penanaman pada lahan kosong di luar kawasan hutan, terutama pada tanah milik rakyat dengan tumbuhan keras, misalnya jenis-jenis pohon hutan, pohon buah, tumbuhan perkebunan, tumbuhan penguat teras, tumbuhan pupuk hijau, dan rumput pakan ternak. Tujuan penanaman agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dipertahankan, dan ditingkatkan kembali kesuburannya” (Manan, 1976; Supriyanto, 1984). “Upaya yang termasuk dalam rangkaian kegiatan penghijauan yang sudah disebutkan berupa pembuatan bangunan pencegah erosi tanah, misalnya pembuatan sengkedan (terassering) dan bendungan yang dilakukan pada area di luar kawasan hutan” (Kadri dkk, 1992).
Jadi, penghijauan adalah kegiatan penanaman pada lahan kosong di luar kawasan hutan serta pembuatan bangunan pencegah erosi tanah dengan tujuan agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dipertahankan, dan ditingkatkan kembali kesuburannya.