Jelaskan tingkatan (hierarki) perundang-undangan di Indonesia!
sophieschite
Menurut uu no 10 th 2004, urutannya: UUD UU/Perpu PP Perpres Perda
penjelasannya, peraturan perundangan yang berada di tingkat paling atas (UUD) adalah norma dasarnya, sehingga peraturan peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. begitulah hierarki. saat ini, menurut uu no ?? tahun 2012, Tap MPR masuk kembali dalam hierarki undang-undang, letaknya di bawah UUD
UUD
UU/Perpu
PP
Perpres
Perda
penjelasannya, peraturan perundangan yang berada di tingkat paling atas (UUD) adalah norma dasarnya, sehingga peraturan peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. begitulah hierarki.
saat ini, menurut uu no ?? tahun 2012, Tap MPR masuk kembali dalam hierarki undang-undang, letaknya di bawah UUD