1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3
yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1
yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”
CMIIW :)
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3
yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 1
yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”
CMIIW :)