Jelaskan tiga hak DPR sesuai UUD negara republik indonesia tahun 1945 !
Dewi369
1.interpelasi(mengajukan pertanyaan) 2.angket(mencari dan meminta keterangan) 3.menyatakan pendapat
11 votes Thanks 10
faliani
Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakanpemerintah yang penting dan strategis . hak angket: hak DPR untuk melakukanpenyelidikan terhadap kebijakan pemerintahan yang penting dan strategis. hak menyatakan pendapat : hak DPR untuk menyatakanpendapatnya terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air
2.angket(mencari dan meminta keterangan)
3.menyatakan pendapat