shetidraco
1. fungsi legislasi, yaitu menetapkan UU dg persetujuan presiden. 2. fungsi anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBN melalui UU. 3. fungsi pengawasan, YAITU mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh presiden.
1 votes Thanks 2
Ana107
3 fungsi DPR : 1. Legislasi = DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang 2. Anggaran = fungsi yang berkaitan dengan wewenang DPR dalam menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama Presiden. 3. Pengawasan =DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. fungsi anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBN melalui UU.
3. fungsi pengawasan, YAITU mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh presiden.
1. Legislasi = DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang
2. Anggaran = fungsi yang berkaitan dengan wewenang DPR dalam menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama Presiden.
3. Pengawasan =DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.