NilaTan
Zat adiktif adalah bahan atau zat yang dapat menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bagi pemakainya. sedangkan Psikotropika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 adalah bahan atau zat baik alamiah maupun buatan yang bukan tergolong narkotika yang berkhasiat psikoaktif pada susunan saraf pusat. Yang dimaksud berkhasiat psikoaktif adalah memiliki sifat mempengaruhi otak dan perilaku sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku pemakainnya. MACAM-MACAM ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA Zat adiktif dan psikotropika pada mulanya berasal dari tumbuh-tumbuhan, misalnya: daun tembakau (Tobacco sp.), daun ganja (Cannabis sativa), opium (Papaver somniferum) dan kokain (Erythroxylum coca). Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan manusia dapat membuat berbagai jenis zat adiktif dan psikotropika buatan yang memiliki kemampuan sama dengan zat alami. Beberapa contoh zat adiktif dan psikotropika adalah: Zat yang terkandung dalam rokok Alkohol Ekstasi Sabu-sabu Ganja Opium Kokain Morfin Heroin
sedangkan Psikotropika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 adalah bahan atau zat baik alamiah maupun buatan yang bukan tergolong narkotika yang berkhasiat psikoaktif pada susunan saraf pusat. Yang dimaksud berkhasiat psikoaktif adalah memiliki sifat mempengaruhi otak dan perilaku sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku pemakainnya.
MACAM-MACAM ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA Zat adiktif dan psikotropika pada mulanya berasal dari tumbuh-tumbuhan, misalnya: daun tembakau (Tobacco sp.), daun ganja (Cannabis sativa), opium (Papaver somniferum) dan kokain (Erythroxylum coca). Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan manusia dapat membuat berbagai jenis zat adiktif dan psikotropika buatan yang memiliki kemampuan sama dengan zat alami. Beberapa contoh zat adiktif dan psikotropika adalah:
Zat yang terkandung dalam rokok
Alkohol
Ekstasi
Sabu-sabu
Ganja
Opium
Kokain
Morfin
Heroin