Jelaskan tentang teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum
Canael
Teori kedaulatan negara : kedaulatan berasal dari negara yang tidak terbatas, negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk terhadap negara teori kedaulatan hukum : yang memiliki atau bahkan yang memegang kekuasaan tertinggi di suatu negara adalah hukum, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum oleh sebab itu, baik raja, rakyat, bahkan negara harus tunduk pada hukum teori kedaulatan raja : kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan Tuhan
0 votes Thanks 2
amilahasya
Teori kedaulatan raja : kedaulatan suatu negara yg terletak di tangan raja, karna raja merupakan penjelmaan kehendak tuhan dan juga bayangan dari tuhan. teori kedaulatan negara : teori yg kekuasaan pemerintahannya bersumber dari kedaulatan negara. karna sumber kedaulatan darin negara maka negara memiliki kekuasaan yg tak terbatas dan kekuasaan itu diserahkan kpd raja atas nama negara teori kedaulatan hukum : teori yg mempunyai kekuasaan tertinggi. kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan dan kesadaran hukum
kedaulatan berasal dari negara yang tidak terbatas, negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk terhadap negara
teori kedaulatan hukum :
yang memiliki atau bahkan yang memegang kekuasaan tertinggi di suatu negara adalah hukum, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum oleh sebab itu, baik raja, rakyat, bahkan negara harus tunduk pada hukum
teori kedaulatan raja :
kekuasaan tertinggi terletak di tangan raja sebagai penjelmaan Tuhan
teori kedaulatan negara : teori yg kekuasaan pemerintahannya bersumber dari kedaulatan negara. karna sumber kedaulatan darin negara maka negara memiliki kekuasaan yg tak terbatas dan kekuasaan itu diserahkan kpd raja atas nama negara
teori kedaulatan hukum : teori yg mempunyai kekuasaan tertinggi. kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan dan kesadaran hukum