Jelaskan tentang potensi daerah tempat tinggal dalam kerangka NKRI
aquc
Potensi daerah tempat tinggal dalam kerangka NKRI dalah kekayaan alam yang melimpah baik di darat maupun dilaut . Contohnya berbagai jenis ikan hidup di perairan NKRI , dan juga berbagai jenis pohon yang tumbuh subur di tanah NKRI .
0 votes Thanks 2
5dregensleyerarti penting potensi daerah tempat tinggal bagi kerangka NKRI
sebelum menjelaskan arti pentingny saya secara pribadi akan menjelaskan .
negara indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa , terdiri dari berbagai macam pulau , terdiri dari berbagai macam adat , dan merupakan negara yang besar dengan penduduknya. Luas wilayah dan jumlah penduduk merupakan potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk dapat menyaingi negara-negara yang telah maju mendahului kita. Semua potensi tersebut tentu harus dikelola dengan sangat baik oleh seluruh komponen bangsa. oleh karena itu negara haruslah mengelola SDA dan SDM yang ada di negara kita , tidak mungkin pemerintah pusat melaksanakannya sendiri. oleh karena itu di buatlah peraturan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan memanfaatkan SDAdan SDM yang ad di indonesia
kesimpulannya : potensi daerah berperan dalam kerangka NKRI sebagai pengatur pemanfaatan SDA dan meningkatkan SDM yang ad di wilayah negara indonesia yang terbentang luas dari sabang sampai merauke ...
Contohnya berbagai jenis ikan hidup di perairan NKRI , dan juga berbagai jenis pohon yang tumbuh subur di tanah NKRI .
sebelum menjelaskan arti pentingny saya secara pribadi akan menjelaskan .
negara indonesia merupakan sebuah negara yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa , terdiri dari berbagai macam pulau , terdiri dari berbagai macam adat , dan merupakan negara yang besar dengan penduduknya.
Luas wilayah dan jumlah penduduk merupakan potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk dapat menyaingi negara-negara yang telah maju mendahului kita. Semua potensi tersebut tentu harus dikelola dengan sangat baik oleh seluruh komponen bangsa.
oleh karena itu negara haruslah mengelola SDA dan SDM yang ada di negara kita , tidak mungkin pemerintah pusat melaksanakannya sendiri. oleh karena itu di buatlah peraturan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan memanfaatkan SDAdan SDM yang ad di indonesia
kesimpulannya :
potensi daerah berperan dalam kerangka NKRI sebagai pengatur pemanfaatan SDA dan meningkatkan SDM yang ad di wilayah negara indonesia yang terbentang luas dari sabang sampai merauke ...
semoga membantu ......... :)