ShelviaFi
Perekonomian Negara sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat”.
Yang dimaksud dengan Perekonomian Negara termasuk pula usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan pemerintah dalam perekonomian digolongkan empat kegiatan :
– Alokasi sektor produksi serta barang dan jasa untuk pemenuhan kepuasan masyarakat.
Yang dimaksud dengan Perekonomian Negara termasuk pula usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan pemerintah dalam perekonomian digolongkan empat kegiatan :
– Alokasi sektor produksi serta barang dan jasa untuk pemenuhan kepuasan masyarakat.
– Distribusi pendapatan/transfer penghasilan (income distribution).
– Stabilisasi perekonomian melalui upaya penggabungan kebijakan moneter dan kebijakan fiskal dan lainnya.
– Percepatan pertumbuhan ekonomi.
*maaf kalau salah:)