apabila pada masa-masa sebelumnya pemerintahan bersifat sentralistik, maka pada masa reformasi mulai dilaksanakan pendistribusian kekuasaan. hal ini ditandai dengan diberlakukannya otonomi daerah, sehingga setiap daerah di Indonesia diberikan wewenang untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendiri.
apabila pada masa-masa sebelumnya pemerintahan bersifat sentralistik, maka pada masa reformasi mulai dilaksanakan pendistribusian kekuasaan. hal ini ditandai dengan diberlakukannya otonomi daerah, sehingga setiap daerah di Indonesia diberikan wewenang untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendiri.