Jelaskan tentang pelaksanaan pembagian pemerintahan di indonesia
rianiwlndri
Pembagian kekuasaan di negara di bagi menjadi 3 yaitu : 1. Eksekutif yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur. 2. Legislatif yaitu kekusaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR dan MPR 3. Yudikatif yaitu kekusaan yang berwenang dalam kekusaan keadilan pengaturan U dan menjaga peradilan dalam negeri
Pembagian kekuasaan di Indonesia disebut Trias Politika
1. Eksekutif yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur.
2. Legislatif yaitu kekusaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR dan MPR
3. Yudikatif yaitu kekusaan yang berwenang dalam kekusaan keadilan pengaturan U dan menjaga peradilan dalam negeri
Pembagian kekuasaan di Indonesia disebut Trias Politika