Jelaskan tentang pelaksanaan pembagian pemerintahan di indonesia
nisrinaqurratu1pembagian kekuasaan di negara di bagi menjadi 3 yaitu : 1. eksekutif yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur. 2. legislatif yaitu kekusaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR dan MPR 3. yudikatif yaitu kekusaan yang berwenang dalam kekusaan keadilan pengaturan uu dan menjaga peradilan dalam negeri pembagian kekuasaan di indonesia disebut trias politica di mana masing masing kekuasaan tidak memiliki hubungan.trias politica yaitu pembagian kekuasaan di mana masing masing kekuasaan di bedakan antara satu dengan lainnya tujuannya mencegah adanya penyelewengan kekuasaan di pemerintah dalam hal ini bergerak sendiri sendiri tapi masih saling berhubungan
1. eksekutif yaitu kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah selaku pelaksana negara,pengatur.
2. legislatif yaitu kekusaan yang berwenang membuat kebijakan dan perundang undangan yaitu DPR dan MPR
3. yudikatif yaitu kekusaan yang berwenang dalam kekusaan keadilan pengaturan uu dan menjaga peradilan dalam negeri
pembagian kekuasaan di indonesia disebut trias politica di mana masing masing kekuasaan tidak memiliki hubungan.trias politica yaitu pembagian kekuasaan di mana masing masing kekuasaan di bedakan antara satu dengan lainnya tujuannya mencegah adanya penyelewengan kekuasaan di pemerintah dalam hal ini bergerak sendiri sendiri tapi masih saling berhubungan