Jelaskan tentang kementrian di indonesia, dan sebutkan fungsi nya
ErlinDwi11
Kementrian adalah perangkat yang digunakan dalam bidang tertentu dalam sistem pemerintahan
1) Merumuskan kebijakan dalam bidang politik yang mengatur tentang pemerintahan umum, administrasi, otonomi daerah, pendudukan sipil, dan pembinaan pemerintahan desa yang sesuai undang-undang. 2) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam bidang politik yang mengatur tentang pemerintahan umum, administrasi, otonomi daerah, pendudukan sipil, dan pembinaan pemerintahan desa yang sesuai undang-undang. 3)Mengatur pelaksanaan tugas dalam organisasi Kementrian Dalam Negeri.4)Mengelola kekayaan negara. 5)Mengawasi pelaksanaan tugas. 6)Mengoordinasi fasilitas umum.7)Melaksanakan penelitian serta mengembangkan pemerintahan dalam negeri.8)Mengembangkan sumber daya manusia dalam pemerintahan. 9)Melaksanakan kegiatan teknis pusat dan daerahMelaksanakan dukungan substantif pada organisasi Kementrian Dalam Negeri.
0 votes Thanks 1
huaaaahhhh
Kementrian adalah perangkat yang digunakan dalam bidang tertentu dalam sistem di dalam pemerintahan . fungsi:untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di negara sesuai peranan yg diberikan oleh kepala negara
1) Merumuskan kebijakan dalam bidang politik yang mengatur tentang pemerintahan umum, administrasi, otonomi daerah, pendudukan sipil, dan pembinaan pemerintahan desa yang sesuai undang-undang.
2) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam bidang politik yang mengatur tentang pemerintahan umum, administrasi, otonomi daerah, pendudukan sipil, dan pembinaan pemerintahan desa yang sesuai undang-undang.
3)Mengatur pelaksanaan tugas dalam organisasi Kementrian Dalam Negeri.4)Mengelola kekayaan negara.
5)Mengawasi pelaksanaan tugas.
6)Mengoordinasi fasilitas umum.7)Melaksanakan penelitian serta mengembangkan pemerintahan dalam negeri.8)Mengembangkan sumber daya manusia dalam pemerintahan.
9)Melaksanakan kegiatan teknis pusat dan daerahMelaksanakan dukungan substantif pada organisasi Kementrian Dalam Negeri.
fungsi:untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di negara sesuai peranan yg diberikan oleh kepala negara