NidyaAndini
1. UUD 1945 2. TAP MPR 3. UU atau Peraturan Pemerintah penganti UU 4. Peraturan Pemerintah 5. Peraturan presiden 6. Perda provinsi 7. perda kabupaten atau kota
MambauR
Tata urutan peraturan perundang-undangan menunjuk pada tinggi rendahnya kedudukan peraturan perundang-undangan. Secara konkret,hal itu menunjuk pada tata urutan kedudukan di antara UUD 1945,K etetpan MPR,Undang-undang,Peraturan Pemerintah,Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Sedangkan tata urutan perundang-undangan adalah, sebagai berikut: 1.UUD 1945 2.KETETAPAN MPR 3.UU 4.PERPU PENGGANTI UU 5.PP 6.KEPRI 7.PERDA
2. TAP MPR
3. UU atau Peraturan Pemerintah penganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan presiden
6. Perda provinsi
7. perda kabupaten atau kota
Sedangkan tata urutan perundang-undangan adalah, sebagai berikut:
1.UUD 1945
2.KETETAPAN MPR
3.UU
4.PERPU PENGGANTI UU
5.PP
6.KEPRI
7.PERDA