PPh Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Pemotong Pajak (Pengusaha atau Badan Usaha) kepada Negara. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari pembayaran jasa atau penghasilan lainnya, seperti dividen, bunga, royalti, komisi, upah, dan imbalan lainnya.
Tarif PPh Pasal 23 dapat bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima dan status pemotong pajaknya. Secara umum, tarif PPh Pasal 23 untuk pengusaha atau badan usaha adalah 2% dari jumlah bruto pembayaran untuk jasa teknik dan jasa lainnya, serta 15% untuk bunga, royalti, dan dividen. Beberapa jenis penghasilan memiliki tarif yang lebih rendah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Untuk menghitung jumlah PPh Pasal 23 yang harus dibayarkan, pemotong pajak harus mengalikan tarif yang berlaku dengan jumlah bruto pembayaran yang diterima. Selain itu, pemotong pajak diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak secara langsung pada saat pembayaran kepada penerima penghasilan. Pemotongan tersebut harus dilaporkan dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Penting untuk dicatat bahwa ini adalah penjelasan umum tentang PPh Pasal 23. Rincian lebih lanjut dan pengecualian yang berkaitan dengan situasi individu atau jenis penghasilan tertentu dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di negara masing-masing. Sebaiknya, konsultasikan dengan ahli pajak atau Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk informasi yang lebih rinci dan akurat.
Jawaban:
PPh Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Pemotong Pajak (Pengusaha atau Badan Usaha) kepada Negara. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari pembayaran jasa atau penghasilan lainnya, seperti dividen, bunga, royalti, komisi, upah, dan imbalan lainnya.
Tarif PPh Pasal 23 dapat bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diterima dan status pemotong pajaknya. Secara umum, tarif PPh Pasal 23 untuk pengusaha atau badan usaha adalah 2% dari jumlah bruto pembayaran untuk jasa teknik dan jasa lainnya, serta 15% untuk bunga, royalti, dan dividen. Beberapa jenis penghasilan memiliki tarif yang lebih rendah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Untuk menghitung jumlah PPh Pasal 23 yang harus dibayarkan, pemotong pajak harus mengalikan tarif yang berlaku dengan jumlah bruto pembayaran yang diterima. Selain itu, pemotong pajak diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak secara langsung pada saat pembayaran kepada penerima penghasilan. Pemotongan tersebut harus dilaporkan dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Penting untuk dicatat bahwa ini adalah penjelasan umum tentang PPh Pasal 23. Rincian lebih lanjut dan pengecualian yang berkaitan dengan situasi individu atau jenis penghasilan tertentu dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di negara masing-masing. Sebaiknya, konsultasikan dengan ahli pajak atau Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk informasi yang lebih rinci dan akurat.