nandikanurraudo
1.Pendaftaran Pemilih = Syarat Menjadi Calon Pemilih Adalah Warga Negara Indonesia Yang Telah Berusia 17 Tahun Atau Lebih. Waktu Pendaftaran Calon Pemilih Berlangsung Selama 6 Bulan Sebelum Hari Pemungutan Suara. Pendaftaran Calon Pemilih Dilakukan Dengan Mencatat Data Calon Pemilih, Melalui Petugass Pendaftar Atau Ketua RT Setempat. Data Calon Pemilih Meliputi Nama Lengkap, Status Perkawinan, Tempat Dan Tanggal Lahir, Jeniss Kelamin, Serta Alamat Tempat Tinggal
2.Penetapan Peserta Pemilu = Peserta Pemilu Adalah Partai Politik Yang Telah Mendapatkan Pengesahan Dari KPU. Sebelum Mengikuti Pemilu, Partau Politik Peserta Pemilu Harus Memenuhi Persyaratan Yang Telah Ditetapkan Oleh KPU
3.Penetapan Jumlah Kursi DPR,DPRD,DPD = Sesuai Undang2 Nomor 27 Tahun 2009, Jumlah Anggota DPR Sebanyak 560 Orang Dari Organisasi peserta pemilu yang Dipilih.
4.Kampanye Pemilu = Kampanye Pemilu Adalah Tahapan Pemilu Untuk Menarik Simpati Masyarakat Guna Memperoleh Dukungan Suara. Pelaksanaan Kampanye Pemilu Berlangsung Selama Tiga Minggu Dan Berakhir Tiga Hari Sebelum Pemungutan Suara Dilaksanan
5.Pemungutan Suara Dan Perhitungan Suara = Pada Pemungutan Suara Masyarakat Pemilih Datang Ke TPS. Pemungutan Suara Dilaksanakan Oleh KPPS Di TPS. Anggota KPPS Sebanyak 7 Orang Ditambah 2 Orang Pamsung. KPPS Berkewajiban Membuat Berita Acara Pemungutan Suara Dan Perhitungan Suara, Serta Membuat Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Untuk Disampaikan Ke PPS
6.Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih = Setelah Dilaksanakan Kegiatan Pemungutan Suara Hingga Ke Penghitungan Hasil Suara, Tahap Selanjutnya Adalah Penetapan Jumlah Kursi Calon Terpilih, Yaitu Calon Anggota DPR Dan DPRD. Penetapan Ini Dilakukan Oleh Lembaga KPU, Dan Dihadiri Oleh Saksi Dari Parpol Peserta Pemilu
7.Pelantikan Anggota DPR,DPD, Dan DPRD = Tahapan Terakhir Dari Rangkaian Kegiatan Pemilu Adalah Pelantikan Anggota DPR,DPD, DPR Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada Saat Pelantikan, Semua Anggota Tersebut Mengambil Sumpah Dan Janji. Lembaga Yang Mengambil Sumpah Janji Wakil Rakyat Sebagai Berikut: 1) Anggota DPR Dan DPD Oleh Ketua Mahkamah Agung 2) Anggota DPRD Provinsi Oleh Ketua Pengadilan Tinggi 3) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Oleh Ketua Pengadilan Negeri.
pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara,perhitungan suara, pemungutan hasil pemilu
2.Penetapan Peserta Pemilu = Peserta Pemilu Adalah Partai Politik Yang Telah Mendapatkan Pengesahan Dari KPU. Sebelum Mengikuti Pemilu, Partau Politik Peserta Pemilu Harus Memenuhi Persyaratan Yang Telah Ditetapkan Oleh KPU
3.Penetapan Jumlah Kursi DPR,DPRD,DPD = Sesuai Undang2 Nomor 27 Tahun 2009, Jumlah Anggota DPR Sebanyak 560 Orang Dari Organisasi peserta pemilu yang Dipilih.
4.Kampanye Pemilu = Kampanye Pemilu Adalah Tahapan Pemilu Untuk Menarik Simpati Masyarakat Guna Memperoleh Dukungan Suara. Pelaksanaan Kampanye Pemilu Berlangsung Selama Tiga Minggu Dan Berakhir Tiga Hari Sebelum Pemungutan Suara Dilaksanan
5.Pemungutan Suara Dan Perhitungan Suara = Pada Pemungutan Suara Masyarakat Pemilih Datang Ke TPS. Pemungutan Suara Dilaksanakan Oleh KPPS Di TPS. Anggota KPPS Sebanyak 7 Orang Ditambah 2 Orang Pamsung. KPPS Berkewajiban Membuat Berita Acara Pemungutan Suara Dan Perhitungan Suara, Serta Membuat Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Untuk Disampaikan Ke PPS
6.Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih = Setelah Dilaksanakan Kegiatan Pemungutan Suara Hingga Ke Penghitungan Hasil Suara, Tahap Selanjutnya Adalah Penetapan Jumlah Kursi Calon Terpilih, Yaitu Calon Anggota DPR Dan DPRD. Penetapan Ini Dilakukan Oleh Lembaga KPU, Dan Dihadiri Oleh Saksi Dari Parpol Peserta Pemilu
7.Pelantikan Anggota DPR,DPD, Dan DPRD = Tahapan Terakhir Dari Rangkaian Kegiatan Pemilu Adalah Pelantikan Anggota DPR,DPD, DPR Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada Saat Pelantikan, Semua Anggota Tersebut Mengambil Sumpah Dan Janji. Lembaga Yang Mengambil Sumpah Janji Wakil Rakyat Sebagai Berikut:
1) Anggota DPR Dan DPD Oleh Ketua Mahkamah Agung
2) Anggota DPRD Provinsi Oleh Ketua Pengadilan Tinggi
3) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Oleh Ketua Pengadilan Negeri.
semoga membantu y;V