suatu kebijakan yang diimplementasikan berawal dari perumusan atau pengidentifikasian masalah-masalah (isue-isue) publik. Ini merupakan proses yang cukup fundamental, dimana kesalahan dalam perumusan masalah akan mengakibatkan kebijakan yang dikeluarkan pun akan salah.
2.Agenda kebijakan
Setelah dilakukan perumusan atau pengidentifikasian masalah-masalah yang ada di masyarakat, langkah selanjutnya adalah menyusun agenda kebijakan. Dalam proses ini akan dilakukan analisis apakah masalah yang ada merupakan masalah publik dan pantas dimasukan ke dalam agenda kebijakan atau tidak. Tidak semua masalah yang ada masuk dalam agenda kebijakan. Masalah-masalah apa saja yang masuk dalam agenda kebijakan, tentunya adalah masalah-masalah yang memiliki syarat-syarat tertentu sehingga dikatakan masalah publik, yang perlu dibuat kebijakan. Salah satunya adalah apakah masalah tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak (rakyat) dan memiliki dampak yang luas atau tidak.
Masalah yang memenuhi syarat sebagai masalah publik yang masuk dalam agenda kebijakan akan dibawah ke lembaga ekskutif,legislatif, bahkan mungkin saja yudikatif untuk dilakukan pembahasan.
3.Pemilihan alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah
Alternatif merupakan pilihan-pilihan pendamping pilihan utama. Alternatif yang tersedia merupakan pilihan-pilihan yang dapat dinilai dan dianalisis untuk dicari kebaikan dan keburukannya. Dalam proses perumusan kebijakan publik, maka proses pemilihan alternatif merupakan proses analisis terhadap beberapa alternatif yang terseda untuk mencari pemecahan masalah yang terbaik. Pada tahap ini akan terjadi pertarungan kepentingan antar kelompok yang relatif berbeda dasar pemikiran dan tujuannya.
4.Penetapan kebijakan
Pada tahap pemilihan alternatif kebijakan untuk pemecahan masalah berakhir, maka outputnya adalah diambilnya salah satu alternatif sebagai upaya terbaik untuk memecahkan masalah. Langkah selanjutnya (sebagai proses terakhir) adalah menetapkan kebijakan. Pada tahap ini dilakukan pengesahan kebijakan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat. Penetapan yang dilakukan dapat berupa : Undang-Undang, Yurisprudensi, keputusan-keputusan organisasi, dan lain-lain.
suatu kebijakan yang diimplementasikan berawal dari perumusan atau pengidentifikasian masalah-masalah (isue-isue) publik. Ini merupakan proses yang cukup fundamental, dimana kesalahan dalam perumusan masalah akan mengakibatkan kebijakan yang dikeluarkan pun akan salah.
2.Agenda kebijakan
Setelah dilakukan perumusan atau pengidentifikasian masalah-masalah yang ada di masyarakat, langkah selanjutnya adalah menyusun agenda kebijakan. Dalam proses ini akan dilakukan analisis apakah masalah yang ada merupakan masalah publik dan pantas dimasukan ke dalam agenda kebijakan atau tidak. Tidak semua masalah yang ada masuk dalam agenda kebijakan. Masalah-masalah apa saja yang masuk dalam agenda kebijakan, tentunya adalah masalah-masalah yang memiliki syarat-syarat tertentu sehingga dikatakan masalah publik, yang perlu dibuat kebijakan. Salah satunya adalah apakah masalah tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak (rakyat) dan memiliki dampak yang luas atau tidak.
Masalah yang memenuhi syarat sebagai masalah publik yang masuk dalam agenda kebijakan akan dibawah ke lembaga ekskutif,legislatif, bahkan mungkin saja yudikatif untuk dilakukan pembahasan.
3.Pemilihan alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah
Alternatif merupakan pilihan-pilihan pendamping pilihan utama. Alternatif yang tersedia merupakan pilihan-pilihan yang dapat dinilai dan dianalisis untuk dicari kebaikan dan keburukannya. Dalam proses perumusan kebijakan publik, maka proses pemilihan alternatif merupakan proses analisis terhadap beberapa alternatif yang terseda untuk mencari pemecahan masalah yang terbaik. Pada tahap ini akan terjadi pertarungan kepentingan antar kelompok yang relatif berbeda dasar pemikiran dan tujuannya.
4.Penetapan kebijakan
Pada tahap pemilihan alternatif kebijakan untuk pemecahan masalah berakhir, maka outputnya adalah diambilnya salah satu alternatif sebagai upaya terbaik untuk memecahkan masalah. Langkah selanjutnya (sebagai proses terakhir) adalah menetapkan kebijakan. Pada tahap ini dilakukan pengesahan kebijakan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat. Penetapan yang dilakukan dapat berupa : Undang-Undang, Yurisprudensi, keputusan-keputusan organisasi, dan lain-lain.