1. Perencanaan program dan anggaran. 17 Agustus 2017-31 Maret 2019)
2. Penyusunan Peraturan KPU. (1 Agustus 2017-28 Februari 2019)
3. Sosialisasi (17 Agustus 2017-14 April 2019)
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (3 September 2017-20 Februari 2018).
5. Penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. (19 Februari 2018-17 April 2019)
6. Pembentukan badan penyelenggara. (9 Januari-21 Agustus 2019)
7. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. (17 Desember 2018-18 Maret 2019)
8. Penyusunan daftar pemilih di luar negeri. (17 April 2018-17 April 2019).
9. Penataan dan penetapan daerah pemilihan atau Dapil (17 Desember 2017-6 April 2018).
10. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. (26 Maret 2018-21 September 2018)
11. Penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD, Dan DPRD Serta Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden. (20 September 2018-16 November 2018)
12. Logistik. (24 September-16 April 2019)
13. Kampanye calon angota DPR, DPD, Dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (23 September 2018-13 April 2019).
14. Laporan dan audit dana kampanye. 22 September 2018-2 Mei 2019
15. Masa Tenang (14 April 2019-16 April 2019)
16. Pemungutan dan penghitungan suara (8 April 2019-17 April 2019)
17. Rekapitulasi penghitungan suara. (18 April 2019-22 Mei 2019)
18. Penyelesaian sengketa hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (23 Mei 2019-15 Juni 2019)
Jawaban:
Tahapan pemilihan umum tahun 2019 adalah:
1. Perencanaan program dan anggaran. 17 Agustus 2017-31 Maret 2019)
2. Penyusunan Peraturan KPU. (1 Agustus 2017-28 Februari 2019)
3. Sosialisasi (17 Agustus 2017-14 April 2019)
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (3 September 2017-20 Februari 2018).
5. Penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. (19 Februari 2018-17 April 2019)
6. Pembentukan badan penyelenggara. (9 Januari-21 Agustus 2019)
7. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. (17 Desember 2018-18 Maret 2019)
8. Penyusunan daftar pemilih di luar negeri. (17 April 2018-17 April 2019).
9. Penataan dan penetapan daerah pemilihan atau Dapil (17 Desember 2017-6 April 2018).
10. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. (26 Maret 2018-21 September 2018)
11. Penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD, Dan DPRD Serta Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden. (20 September 2018-16 November 2018)
12. Logistik. (24 September-16 April 2019)
13. Kampanye calon angota DPR, DPD, Dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (23 September 2018-13 April 2019).
14. Laporan dan audit dana kampanye. 22 September 2018-2 Mei 2019
15. Masa Tenang (14 April 2019-16 April 2019)
16. Pemungutan dan penghitungan suara (8 April 2019-17 April 2019)
17. Rekapitulasi penghitungan suara. (18 April 2019-22 Mei 2019)
18. Penyelesaian sengketa hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (23 Mei 2019-15 Juni 2019)
Kelas: VI
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Pemilihan Umum
Kata kunci: Tahapan Pemilihan Umum