Foundry
Kalau menurut K. Wina 1969 : 1. Perjanjian (negotiation), tahap pertama antara pihak satu dengan pihak lainnya. 2. Penandatanganan (signature), ya penandatanganan naskah yang sudah ditetapkan bersama untuk disetujui wakil-wakil negara yg bersangkutan. 3. Pengesahan (ratification)
juminikhaerunis
Yang di atas sudah benar, hanya menambahkan. cara pembuatannya ada 2. 1). sederhana : menggunakan tahap perjanjian dan penandatanganan saja. 2).penting : ketiganya digunakan.
1. Perjanjian (negotiation), tahap pertama antara pihak satu dengan pihak lainnya.
2. Penandatanganan (signature), ya penandatanganan naskah yang sudah ditetapkan bersama untuk disetujui wakil-wakil negara yg bersangkutan.
3. Pengesahan (ratification)
cara pembuatannya ada 2.
1). sederhana : menggunakan tahap perjanjian dan penandatanganan saja.
2).penting : ketiganya digunakan.