manakutahu
1. Tahap pemilihan I adalah pemilihan umum legislatif, yaitu pemilih memilih calon wakilnya yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I (provinsi), serta Dewan Perwakilan Rakyat tingkat II (Kota / Kabupaten). Pemilu tahap pertama akan dilaksanakan pada hari Senin, 5 April 2004. 2. Tahap pemilihan II adalah pemilihan presiden dan wakil presiden putaran 1. Tahap ini akan dilaksanakan hari Senin, 5 Juli 2004. 3. Tahap pemilihan III adalah pemilihan presiden dan wakil presiden putaran 2. Tahap ini akan dilaksakan hari Senin, 20 September 2004, apabila Capres dan Cawapres belum memperoleh jumlah suara diatas 50% dengan minimal 20% suara tersebar di lebih dari 16 provinsi pada pemilihan presiden dan wakil presiden putaran 1.