AyuWulanAR
Syarat Administratif = Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota induk Persetujuan Bupati/Walikota induk Keputusan DPRD Provinsi tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota Rekomendasi Menteri
Syarat Teknis = Hasil kajian daerah meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya dan lainnya Buku Kabupaten/Kota dalam angka terbitan terakhir untuk semua Kabupaten/Kota yang ada di wilayah provinsi RPJM Kabupaten/Kota Potensi masing-masing Kecamatan/profil Kabupaten/Kota Monografi masing-masing Kecamatan
Syarat Fisik Kewilayahan = Cakupan wilayah Peta wilayah
Semoga bermanfaat ;) jangan lupa kasih yg terbaik dan terimakasih nya ya :))
6 votes Thanks 18
Chelly
Harus ada persetujuan dari pihak yang berwenang!
Persetujuan Bupati/Walikota induk
Keputusan DPRD Provinsi tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota
Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota
Rekomendasi Menteri
Syarat Teknis = Hasil kajian daerah meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya dan lainnya
Buku Kabupaten/Kota dalam angka terbitan terakhir untuk semua Kabupaten/Kota yang ada di wilayah provinsi
RPJM Kabupaten/Kota
Potensi masing-masing Kecamatan/profil Kabupaten/Kota
Monografi masing-masing Kecamatan
Syarat Fisik Kewilayahan = Cakupan wilayah
Peta wilayah
Semoga bermanfaat ;)
jangan lupa kasih yg terbaik dan terimakasih nya ya :))