Untuk daerah provinsi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD Provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Untuk daerah kabupaten/kota harus ada persetujuan Kabupaten/Kota dan Bupati/Wali kota yang bersangkutan, persetujuan DPRD Provinsi dan gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
2. Syarat Teknis
Syarat teknis meliputi faktor yang mendukung pembentukan daerah otonom, mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
3. Syarat Fisik
Secara fisik, meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan daerah Kabupaten, serta paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan daerah kota, lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Perlu ditambahkan bahwa daerah otonom yang sudah terbentuk dapat dihapus atau digabung dengan daerah lain jika daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
1. Syarat administratif
Untuk daerah provinsi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD Provinsi induk dan gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Untuk daerah kabupaten/kota harus ada persetujuan Kabupaten/Kota dan Bupati/Wali kota yang bersangkutan, persetujuan DPRD Provinsi dan gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.2. Syarat Teknis
Syarat teknis meliputi faktor yang mendukung pembentukan daerah otonom, mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
3. Syarat Fisik
Secara fisik, meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi dan paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan daerah Kabupaten, serta paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan daerah kota, lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Perlu ditambahkan bahwa daerah otonom yang sudah terbentuk dapat dihapus atau digabung dengan daerah lain jika daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.