Jelaskan syarat pembentukan daerah otonom!...... tolong jawabanya :)
KomangRaditya
1) Syarat Administratif Syarat administratif untuk provinsi meliputi : - adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi -persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi : - adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan - persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
2) Syarat teknis Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor - faktor : -kemampuan ekonomi -potensi daerah -sosial budaya -sosial politik -kependudukan -luas daerah -pertahanan -keamanan -dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
3) Syarat Fisik - Syarat fisik untuk pembentukan provinsi meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota - Paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Syarat administratif untuk provinsi meliputi :
- adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi
-persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi :
- adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan
- persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
2) Syarat teknis
Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor - faktor :
-kemampuan ekonomi
-potensi daerah
-sosial budaya
-sosial politik
-kependudukan
-luas daerah
-pertahanan
-keamanan
-dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
3) Syarat Fisik
- Syarat fisik untuk pembentukan provinsi meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota
- Paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.