ahmadtomi
Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penjelasan. a. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila. 1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila. 2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila; 3) Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang- Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila; 4) Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara Indonesia berasas kerokhanian nilai- nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia. Suasana kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan perundang- undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai- nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip- prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi
pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri
dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan,
Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penjelasan.
a. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 merupakan suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi
Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung
Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya
merupakan penjelmaan asas kerohanian negara
yaitu Pancasila.
1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Hal ini berarti bahwa negara menghendaki
persatuan dengan menghilangkan faham
golongan, mengatasi segala faham
perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran
Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga
Pancasila.
2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran
keadilan sosial yang didasarkan pada
kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua
merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3) Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini
menunjukkan bahwa sistem negara yang
terbentuk dalam Undang- Undang Dasar
haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat
dan berdasar permusyawaratan/perwakilan.
Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan
Sila Keempat Pancasila;
4) Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi
logis bahwa Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur, dan memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur.
Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945
sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia
berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian:
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar
kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan
memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama
negara Indonesia berasas kerokhanian nilai-
nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat
manusia. Suasana kerokhanian Persatuan dan
Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi
pertama negara Indonesia merupakan suatu
satu kesatuan dengan peraturan perundang-
undangan lainnya, sehingga merupakan suatu
kesatuan Tertib Hukum Nasional Indonesia.
Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan
memberikan ciri dan sifat bahwa Konstitusi
pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-
nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam
hidup bersama, baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-
prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa
Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan
bernegara.
tinggal rangkum yahhh .. haha