vendika
Sesudah Amandemen 1. Pembukaan 4 alinea 2. Batang tubuh - 21 bab - 73 pasal - 170 ayat - 3 pasal aturan - 2 pasal aturan 3. Tanpa penjelasan pertama pada sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999 kedua pada sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000 Tujuan dari perubahan UUD 1945 untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi Negara demokrasi dan Negara hukum, serta hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. ketiga pada sidang tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 Nopember 2001 yang keempat pada sidang tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002. SEBELUM DIAMANDEMEN BAB X. WARGA NEGARA Pasal 26 Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
SESUDAH DIAMANDEMEN BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Perubahan Pasal 26 Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2. Batang tubuh.
3. Isi.
Smga membantu, thanks:)
1. Pembukaan 4 alinea
2. Batang tubuh
- 21 bab
- 73 pasal
- 170 ayat
- 3 pasal aturan
- 2 pasal aturan
3. Tanpa penjelasan
pertama pada sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
kedua pada sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
Tujuan dari perubahan UUD 1945
untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi Negara demokrasi dan Negara hukum, serta hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
ketiga pada sidang tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 Nopember 2001
yang keempat pada sidang tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
SEBELUM DIAMANDEMEN
BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
SESUDAH DIAMANDEMEN
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.