putrizakwaditegaskan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Suciramadhani88
Sistematika sebelum perubhan adalah
1. Pembukaan,terdiri dari 4 alinea
2.btang tubuh,terdiri dari 16 bab,37 pasal, 4 pasal aturan,2 ayat aturan tambahan
3.penjelasan,terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal
Setelah perubhan uud adlh:
1. Pembukaan,terdiri dari 4 alinea
2. Pasal pasal,terdiri dari 21 bab,73 pasal , 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan