Jelaskan sistem pemerintahan menurut UUD negara republik indonesia tahun '45 hasil sidang PPKI tgl 18 agustus '45 !
HaryTKJ
Pada masa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial, hal ini dapat dilihat dalam beberapa pasal UUD 1945, di antaranya:a. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar"b. Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara"c. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 "Menteri-menteri negara diangkat dan dihentikan oleh presiden"d. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 "Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan" Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945 memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945 memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden RI.