Jelaskan sistem pemerintahan indonesia menurut sistem pembagian kekuasaan!
erlangga02
Kekuasaan dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif,eksekutif dan yudikatif. 1.legislatif adalah kekuasaan untuk membuat UU 2.eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan/UU 3.yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi jalannya UU
1 votes Thanks 2
putrhy4
Sistem pemerinta presidensial dan parlementer pembagian kekuasaan terbagi tiga yaitu : 1. pembagian kekuasaan legislatif yaitu yang membuat undang - undang. 2. pembagian kekuasaan eksekutif yaitu yang menjalankan undang - undang 3. pembagian kekuasaan Yudikatif yaitu yang mengawasi jalannya undang - undang
1.legislatif adalah kekuasaan untuk membuat UU
2.eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan/UU
3.yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi jalannya UU
pembagian kekuasaan terbagi tiga yaitu :
1. pembagian kekuasaan legislatif yaitu yang membuat undang - undang.
2. pembagian kekuasaan eksekutif yaitu yang menjalankan undang - undang
3. pembagian kekuasaan Yudikatif yaitu yang mengawasi jalannya undang - undang