Jelaskan sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945, kalo tau cepetan dijawab ya!!!!
AndicaVanKarSistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban. Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negaraEksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negaraLegislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undangYudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
AndicaVanKar
intinya adalah,sistem ketatanegaraan RI menurut UUD1945 tidak menganut suatu sistem manapun,namun sistem ketatanegaraan indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu yang ketatanegaraannya di bagi menjadi tiga yaitu eksekutif,Legislatif,dan yudikatif. Pelaksanaan mereka itu di serahkan kepada satu badan mandiri yang artinya masing2 dari mereka tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negaraEksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negaraLegislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undangYudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden