eza141
1.Bersifat dinamis artinya, hukum adat dan hukum kebiasaan berkembang sesuaidengan perkembangan nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat, tidak bersifat statis sebagaimana peraturan perundang – undangan2.Berlakunya bersifat lokal artinya, hukumadat dan hukum kebiasaan tidak berlaku secara nasional (berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia), melainkan berlaku secara lokal (pada suatu tempat tertentu), dan dipertahankan berlakunya oleh masyarakat hukum adat setempat.