Jelaskan secara singkat proses pembentukan UUD 1945
maryamnabila
Proses pembuatan UUD 1945 pada waktu sidang BPUPKI ke II tanggal 10 juli 1945-17 juli 1945 membahas rancangan hukum dasar negara.BPUPKI terbentuk , kemudian dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dengan jumlah anggota 62 orang dengan ketua Dr.Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya RP.Soeroso.UUD 1945 yang terbentuk waktu itu terdiri dari: -Pembukaan (4 Alinea) -Batang Tubuh(37 pasal san 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan) -Serta Penjelasan
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945,PPKI bersidang dan menghasilkan keputusan: -Menetapkan UUD RI -Mengangkat Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wapres -Sebelum dibentuk MPR,kerja presiden dibantu oleh KNIP(Komite Nasional Indonesia Pusat)
Sesuai dengan ketentuan pada saat ini MPR adalah lembaga yang berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
1.Proses Penyiapan UU
Jika RUU berasal dari presiden,maka RUU dipersiapkan presiden dan diproses oleh pembantunya dan staf ahli sesuai dengan bidang masing-masing menjadi draf RUU,kemudian diajukan kepada DPR.Jika RUU berasal dari DPR maka RUU diproses oleh panitia ad hoc DPR dan dirumuskan menjadi UU,dan selanjutnya dimasukan dalam agenda pembahasan rapat DPR.
2.Proses Pengajuan RUU
DPR mempunyai hak inisiatif yaitu hak DPR mengajukan RUU untuk diproses dan dibahas dalam sidang DPR.Melalui permusyawaratan secara demokratis akhirnya RUU ditetapkan menjadi uu dan meminta persetujuan MPR untuk disahkan.
3.Proses Pembahasan RUU Dalam Masa Sidang DPR RUU yang diajukan oleh DPR atau Presiden diproses melalui permusyawaratan dalm sidang DPR antara lain sebagai berikut: -RUU yang diusulkan diterima DPR -DPR mengagendakan jadwal rapat pembahasan RUU dalam masa persidangan DPR Setelah ditetapkan jadwal persidangan maka ada beberapa tambahan antara lain sebagai berikut : -DPR menyelenggarakan sidang pleno membahas RUU -Pembahasan RUU oleh komisi dan fraksi-fraksi di DPR -DPR menerima saran dari masysarakat,para ahli demi kesempurnaan dan perbaikan -Sidang pleno pengambilan keputusan,untuk menetapkan RUU menjadi UU
Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945,PPKI bersidang dan menghasilkan keputusan: -Menetapkan UUD RI -Mengangkat Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wapres -Sebelum dibentuk MPR,kerja presiden dibantu oleh KNIP(Komite Nasional Indonesia Pusat)
Sesuai dengan ketentuan pada saat ini MPR adalah lembaga yang berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
1.Proses Penyiapan UU
Jika RUU berasal dari presiden,maka RUU dipersiapkan presiden dan diproses oleh pembantunya dan staf ahli sesuai dengan bidang masing-masing menjadi draf RUU,kemudian diajukan kepada DPR.Jika RUU berasal dari DPR maka RUU diproses oleh panitia ad hoc DPR dan dirumuskan menjadi UU,dan selanjutnya dimasukan dalam agenda pembahasan rapat DPR.
2.Proses Pengajuan RUU
DPR mempunyai hak inisiatif yaitu hak DPR mengajukan RUU untuk diproses dan dibahas dalam sidang DPR.Melalui permusyawaratan secara demokratis akhirnya RUU ditetapkan menjadi uu dan meminta persetujuan MPR untuk disahkan.
3.Proses Pembahasan RUU Dalam Masa Sidang DPR
RUU yang diajukan oleh DPR atau Presiden diproses melalui permusyawaratan dalm sidang DPR antara lain sebagai berikut: -RUU yang diusulkan diterima DPR -DPR mengagendakan jadwal rapat pembahasan RUU dalam masa persidangan DPR Setelah ditetapkan jadwal persidangan maka ada beberapa tambahan antara lain sebagai berikut : -DPR menyelenggarakan sidang pleno membahas RUU -Pembahasan RUU oleh komisi dan fraksi-fraksi di DPR -DPR menerima saran dari masysarakat,para ahli demi kesempurnaan dan perbaikan -Sidang pleno pengambilan keputusan,untuk menetapkan RUU menjadi UU