Jelaskan secara singkat hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab !
bitahapsari
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran .mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran . dalam kehidupan negara Indonesia ,seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional .hal itu dinyatakan dalam UUD 1945,pasal 28,bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.