rahma1700
Hamengkubuwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan sebagai berikut. 1. Bahwa negeru ngayogyakarta hadiningrat yg bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara RI. 2. Bahwa Sultan Ngayogyakarta sebagai kepala daerah memegang kekuasaan dalam negeri Yogyakarta Hadiningrat. Oleh karena itu, segala urusan pemerintahan dalam negeri Yogayakarta di tangan sultan. 3. Bahwa perhubungan antara negeri Yogyakarta Hadiningrat dengan pemerintah pusat RI bersifat langsung, dan sultan Yogyakarta bertanggung jawab atas negeri Yogyakarta langsung kepada Presiden RI.
1. Bahwa negeru ngayogyakarta hadiningrat yg bersifat kerajaan adalah daerah istimewa dari Negara RI.
2. Bahwa Sultan Ngayogyakarta sebagai kepala daerah memegang kekuasaan dalam negeri Yogyakarta Hadiningrat. Oleh karena itu, segala urusan pemerintahan dalam negeri Yogayakarta di tangan sultan.
3. Bahwa perhubungan antara negeri Yogyakarta Hadiningrat dengan pemerintah pusat RI bersifat langsung, dan sultan Yogyakarta bertanggung jawab atas negeri Yogyakarta langsung kepada Presiden RI.