Konvensi Hak Anak telah diadaptasi dan terbuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan ditingkatkan dengan resolusi Majelis Umum 44/25 tanggal 20 November 1989. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 191 negara.
Mukadimah
Negara-Negara Peserta/Penandatangan KonvensiMengingat bahwa, sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinayatakan dalam Piagam PBB, pengakuan atas martabat yang melekat, dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut yang dimiliki oleh seluruh anggota keluarga manusia, merupakan landasan dari kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di seluruh dunia. Mengingat bahwa bangsa-bangsa dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan lagi dalam Piagam itu keyakinan mereka pada hak-hak azasi manusia, dan pada harkat dan martabat manusia, dan berekat meningkatkan kemajuan sosial dan taraf kehidupan dalam kemerdekaan yang lebih luas,Menyadari bahwa Peserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Sedunia tentang Hak-Hak Azasi Manusia dan dalam Perjanjian-Perjanjian Internasionl Hak-Hak Azasi Manusia, telah menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kemerdekaan yang dinyatakan didalanmya tanpa perbedaan dalam bentuk apapun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan pandangan lain, asal usul bangsa dan sosial, harta kekayaan, kelahiran dan status lain,
Mengingat bahwa, dalam Hak-Hak Azasi Manusia Sedunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa kanak-kanak berhak atas perawatan dan bantuan khusus,
Meyakini bahwa keluarga, sebagai kelompok inti dari masyarakat dan sebagai lingkungan yang alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan seluruh anggotanya khususnya anak-anak, harus diberi perlindungan dan bantuan yang diperlukan agar keluarga mampu mengemban tanggungjawabnya dalam masyarakat,
Menyadari bahwa anak, demi pengembangan kepribadiannya secara penuh dan serasi, harus tumbuh dalam suatu lingkungan keluarga, dalam iklim kebahagiaan, cinta kasih dan pengertian,
Menimbang bahwa anak harus sepenuhnya dipersiapkan untuk menjalani kehidupan sebagai pribadi dalam masyarakat dan dibesarkan dalam masyarakat dari cita-cita yang dinyatakan dalam Piagam PBB, dan khususnya dalam semangat perdamaian, bermartabat, toleransi, kemerdekaan, kebersamaan dan solidaritas, kemerdekaan, kebesamaan dan solidaritas.
Mengingat bahwa perlunya memberi perawatan khusus bagi anak telah dinyatakan dalam Jenewa tentang Hak-Hak Anak tahun 1924 dan dalam Hak-Hak Anak yang disetujui Majelis Umum PBB pada tahun 1959 dan diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Azasi Manusia, dalam Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (khususnya pasal 23 dan 24), dalam Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (khususnya pasal 10) dan dalam ketentuan-ketentuan dan perangkat-perangkat yang terkait dan badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional yang berkepentingan dengan kesejahteraan anak,
Mengingat bahwa, sebagaimana yang dinyatakan dalam Deklarasi Hak-Hak Anak, “anak, karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk Perlindungan hukum yang layak, sebelum dan sesudah lahir”,
Mengingat ketentuan-ketentuan dan tentang Pninsip-prinsip Sosial dan Hukum yang terkait dengan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan Rujukan Khusus padaPengangkatan Anak dan Adopsi secara Nasional maupun Internasinal, Ketentuan-Ketentuan Minimum PBB yang Baku bagi Pelaksanaan Penadilan Anak (ketentuan-ketentuan Beijing), danDeklarasi tentang Perfindungan terhadap Wanita dan Anak-anak dalam Keadaan Darurat dan Konflik Bersenjata,
Mengakui bahwa, di semua negara di dunia, tendapat anak-anak yang hidup dalam keadaan yang sangat sulit, dan bahwa anak-anak seperti itu membutuhkan perhatian khususMemperhatikan pentingnya nilai-nilai tradisi dan budaya dan setiap bangsa bagi perlindungan dan pengembangan anak yang serasi,
Mengakui pentingnya kerjasama internasional untuk meningkatkan kondisi kehidupan anak di setiap negara, khususnya di negara-negara berkembang.
1 votes Thanks 1
Annabelle19
Maaf aku nggak pake pasal pasal karena cuma sampai 5000 aja
Konvensi Hak Anak telah diadaptasi dan terbuka untuk ditandatangani, diratifikasi dan ditingkatkan dengan resolusi Majelis Umum 44/25 tanggal 20 November 1989. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 191 negara.
Mukadimah
Negara-Negara Peserta/Penandatangan KonvensiMengingat bahwa, sesuai dengan prinsip-prinsip yang dinayatakan dalam Piagam PBB, pengakuan atas martabat yang melekat, dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut yang dimiliki oleh seluruh anggota keluarga manusia, merupakan landasan dari kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di seluruh dunia. Mengingat bahwa bangsa-bangsa dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan lagi dalam Piagam itu keyakinan mereka pada hak-hak azasi manusia, dan pada harkat dan martabat manusia, dan berekat meningkatkan kemajuan sosial dan taraf kehidupan dalam kemerdekaan yang lebih luas,Menyadari bahwa Peserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Sedunia tentang Hak-Hak Azasi Manusia dan dalam Perjanjian-Perjanjian Internasionl Hak-Hak Azasi Manusia, telah menyatakan dan menyetujui bahwa setiap orang berhak atas seluruh hak dan kemerdekaan yang dinyatakan didalanmya tanpa perbedaan dalam bentuk apapun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik dan pandangan lain, asal usul bangsa dan sosial, harta kekayaan, kelahiran dan status lain,Mengingat bahwa, dalam Hak-Hak Azasi Manusia Sedunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa kanak-kanak berhak atas perawatan dan bantuan khusus,
Meyakini bahwa keluarga, sebagai kelompok inti dari masyarakat dan sebagai lingkungan yang alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan seluruh anggotanya khususnya anak-anak, harus diberi perlindungan dan bantuan yang diperlukan agar keluarga mampu mengemban tanggungjawabnya dalam masyarakat,
Menyadari bahwa anak, demi pengembangan kepribadiannya secara penuh dan serasi, harus tumbuh dalam suatu lingkungan keluarga, dalam iklim kebahagiaan, cinta kasih dan pengertian,
Menimbang bahwa anak harus sepenuhnya dipersiapkan untuk menjalani kehidupan sebagai pribadi dalam masyarakat dan dibesarkan dalam masyarakat dari cita-cita yang dinyatakan dalam Piagam PBB, dan khususnya dalam semangat perdamaian, bermartabat, toleransi, kemerdekaan, kebersamaan dan solidaritas, kemerdekaan, kebesamaan dan solidaritas.
Mengingat bahwa perlunya memberi perawatan khusus bagi anak telah dinyatakan dalam Jenewa tentang Hak-Hak Anak tahun 1924 dan dalam Hak-Hak Anak yang disetujui Majelis Umum PBB pada tahun 1959 dan diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Azasi Manusia, dalam Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (khususnya pasal 23 dan 24), dalam Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (khususnya pasal 10) dan dalam ketentuan-ketentuan dan perangkat-perangkat yang terkait dan badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional yang berkepentingan dengan kesejahteraan anak,
Mengingat bahwa, sebagaimana yang dinyatakan dalam Deklarasi Hak-Hak Anak, “anak, karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk Perlindungan hukum yang layak, sebelum dan sesudah lahir”,
Mengingat ketentuan-ketentuan dan tentang Pninsip-prinsip Sosial dan Hukum yang terkait dengan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan Rujukan Khusus padaPengangkatan Anak dan Adopsi secara Nasional maupun Internasinal, Ketentuan-Ketentuan Minimum PBB yang Baku bagi Pelaksanaan Penadilan Anak (ketentuan-ketentuan Beijing), danDeklarasi tentang Perfindungan terhadap Wanita dan Anak-anak dalam Keadaan Darurat dan Konflik Bersenjata,
Mengakui bahwa, di semua negara di dunia, tendapat anak-anak yang hidup dalam keadaan yang sangat sulit, dan bahwa anak-anak seperti itu membutuhkan perhatian khususMemperhatikan pentingnya nilai-nilai tradisi dan budaya dan setiap bangsa bagi perlindungan dan pengembangan anak yang serasi,
Mengakui pentingnya kerjasama internasional untuk meningkatkan kondisi kehidupan anak di setiap negara, khususnya di negara-negara berkembang.