Jelaskan secara logis keadilan islam dalam kaitannya pembagian warisan yang membedakan antara laki-laki dengan perempuan
DenmazEvan
Kategori : Bahasa Arab - Warisan Kelas : 11 SMA Pembahasan : Allah berfirman : “Allah telah mensyre’atkan kepadamu (tentang pembagian pusaka) untuk anak- anakmu, yaitu : bagian anak laki- laki sama dengan dua bagian anak perempuan.” (QS. Al Nisa’ : 11) Ayat di atas menjelaskan bahwa seorang laki- laki akan mendapatkan jatah warisan seperti dua bagian perempuan. Hal itu adalah pembagian yang adil, karena adil bukanlah harus sama dalam pmbagiannya, akan tetapi adil adalah menempatkan sesuatu pada porposinya masing- masing, karena laki- laki akan mempunyai tanggung jawab di dalam masyarakat nanti, karena di saat dia mau menikah, dialah yang harus membayar mahar nikah dan menanggung nafkah keluarga kelak. Berbeda dengan perempuan yang tidak banyak mempunyai tanggung jawab, bahkan ketika dia setelah menikah, maka kewajiban nafkah di bebankan kepada suaminya nanti, oleh karenanya sangatlah adil pembagian tersebut. Jika pembagian tersebut diteliti kembali, ternyata yang diuntungkan adalah perempuan. Sebagai permisalan saja, seandainya seorang laki- laki mati dan meninggalkan dua orang anak, laki-laki dan perempuan. Maka, masing – masing mendapatkan jatah seperti yang telah di tetapkan dalam al Qur’an, yang laki-lak mendapatkan dua jatah perempuan. Bagi anak perempuan, uang tersebut akan bertambah dan tidak berkurang. Karena ketika menikah dia akan mendapatkan mahar dari suaminya, dan akan bertambah pula , jika uang tersebut dia kembangkan dalam bentuk perniagaan. Bahkan harta tersebut tidak berkurang, karena semua kebutuhanya di tanggung oleh orangtua, ketika dia belum menikah dan oleh suaminya , ketika dia sudah menikah. Adapun bagi anak laki- laki yang mendapatkan jatah dua bagian dari saudaranya yang perempuan, maka hartanya akan berkurang pertama kalinya , ketika dia menikah untuk keperluan mahar nikah, perabotan rumah tangga, dan keperluan hidup sehari-hari.
Kelas : 11 SMA
Pembahasan :
Allah berfirman : “Allah telah mensyre’atkan kepadamu (tentang pembagian pusaka) untuk anak- anakmu, yaitu : bagian anak laki- laki sama dengan dua bagian anak perempuan.” (QS. Al Nisa’ : 11)
Ayat di atas menjelaskan bahwa seorang laki- laki akan mendapatkan jatah warisan seperti dua bagian perempuan. Hal itu adalah pembagian yang adil, karena adil bukanlah harus sama dalam pmbagiannya, akan tetapi adil adalah menempatkan sesuatu pada porposinya masing- masing, karena laki- laki akan mempunyai tanggung jawab di dalam masyarakat nanti, karena di saat dia mau menikah, dialah yang harus membayar mahar nikah dan menanggung nafkah keluarga kelak. Berbeda dengan perempuan yang tidak banyak mempunyai tanggung jawab, bahkan ketika dia setelah menikah, maka kewajiban nafkah di bebankan kepada suaminya nanti, oleh karenanya sangatlah adil pembagian tersebut.
Jika pembagian tersebut diteliti kembali, ternyata yang diuntungkan adalah perempuan. Sebagai permisalan saja, seandainya seorang laki- laki mati dan meninggalkan dua orang anak, laki-laki dan perempuan. Maka, masing – masing mendapatkan jatah seperti yang telah di tetapkan dalam al Qur’an, yang laki-lak mendapatkan dua jatah perempuan.
Bagi anak perempuan, uang tersebut akan bertambah dan tidak berkurang. Karena ketika menikah dia akan mendapatkan mahar dari suaminya, dan akan bertambah pula , jika uang tersebut dia kembangkan dalam bentuk perniagaan. Bahkan harta tersebut tidak berkurang, karena semua kebutuhanya di tanggung oleh orangtua, ketika dia belum menikah dan oleh suaminya , ketika dia sudah menikah.
Adapun bagi anak laki- laki yang mendapatkan jatah dua bagian dari saudaranya yang perempuan, maka hartanya akan berkurang pertama kalinya , ketika dia menikah untuk keperluan mahar nikah, perabotan rumah tangga, dan keperluan hidup sehari-hari.