Asas "delegatus non-potest delegare" adalah prinsip hukum yang berasal dari bahasa Latin dan berarti "wakil tidak dapat melakukan delegasi." Prinsip ini memiliki relevansi penting dalam konteks peraturan gubernur atau gubernur regulation.
Dalam konteks pemerintahan dan administrasi publik, peraturan gubernur adalah peraturan yang dikeluarkan oleh seorang gubernur atau pemerintah daerah tingkat provinsi. Asas "delegatus non-potest delegare" mengingatkan bahwa wewenang yang diberikan kepada seorang pejabat atau wakil rakyat, seperti seorang gubernur, tidak dapat sepenuhnya dialihkan atau didelegasikan kepada pihak lain, kecuali jika ada dasar hukum yang jelas.
Relevansi asas ini dalam konteks peraturan gubernur adalah:
1. Pemberian Wewenang: Gubernur memegang kekuasaan tertentu berdasarkan hukum untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur masalah di tingkat provinsi. Asas ini mengingatkan bahwa gubernur harus mematuhi batasan-batasan hukum dalam melaksanakan wewenang tersebut.
2. Kewenangan Eksklusif: Asas "delegatus non-potest delegare" mencegah gubernur atau pejabat sejenisnya untuk mendelegasikan wewenang mereka kepada pihak lain tanpa otorisasi hukum yang sesuai.
3. Kepastian Hukum: Asas ini juga membantu memastikan bahwa proses pembuatan peraturan gubernur harus transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini penting agar masyarakat dan pihak yang terkena dampak peraturan memiliki kepastian hukum.
Dengan menerapkan asas "delegatus non-potest delegare" dalam peraturan gubernur, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa proses pembuatan peraturan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Ini juga membantu menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan peraturan di tingkat provinsi.
Penjelasan:
Asas "delegatus non-potest delegare" adalah prinsip hukum yang berasal dari bahasa Latin dan berarti "wakil tidak dapat melakukan delegasi." Prinsip ini memiliki relevansi penting dalam konteks peraturan gubernur atau gubernur regulation.
Dalam konteks pemerintahan dan administrasi publik, peraturan gubernur adalah peraturan yang dikeluarkan oleh seorang gubernur atau pemerintah daerah tingkat provinsi. Asas "delegatus non-potest delegare" mengingatkan bahwa wewenang yang diberikan kepada seorang pejabat atau wakil rakyat, seperti seorang gubernur, tidak dapat sepenuhnya dialihkan atau didelegasikan kepada pihak lain, kecuali jika ada dasar hukum yang jelas.
Relevansi asas ini dalam konteks peraturan gubernur adalah:
1. Pemberian Wewenang: Gubernur memegang kekuasaan tertentu berdasarkan hukum untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur masalah di tingkat provinsi. Asas ini mengingatkan bahwa gubernur harus mematuhi batasan-batasan hukum dalam melaksanakan wewenang tersebut.
2. Kewenangan Eksklusif: Asas "delegatus non-potest delegare" mencegah gubernur atau pejabat sejenisnya untuk mendelegasikan wewenang mereka kepada pihak lain tanpa otorisasi hukum yang sesuai.
3. Kepastian Hukum: Asas ini juga membantu memastikan bahwa proses pembuatan peraturan gubernur harus transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini penting agar masyarakat dan pihak yang terkena dampak peraturan memiliki kepastian hukum.
Dengan menerapkan asas "delegatus non-potest delegare" dalam peraturan gubernur, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa proses pembuatan peraturan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Ini juga membantu menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan peraturan di tingkat provinsi.