andreatsana
1. Pendaftaran Pemilih Untuk dapat ikut memberikan suara, para calon pemilih Pemilu harus terdaftar. Waktu pendaftaran paling lambat, enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu. 2. Kampanye Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu, kampanye dilakukan selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kampanye merupakan ajakan dari para peserta Pemilu. Kampanye dilakukan untuk meyakinkan para (calon) pemilih serta untuk menjelaskan kepada para (calon) pemilih tentang program, visi, serta misi. 3. Pemungutan Suara Pemungutan suara merupakan inti dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan ini para pemilih memberikan suaranya melalui kartu suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah disediakan. 4. Penghitungan Suara Setelah pemungutan suara selesai, proses berikutnya adalah penghitungan suara. Penghitungan suara dilakukan oleh tiap TPS secara terbuka dihadapan saksi dan masyarakat.
5. Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu Penetapan atau pengumuman hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU. Batas waktu dari penetapan atau pengumuman tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.
3. Pemungutan Suara
Pemungutan suara merupakan inti dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan ini para pemilih memberikan suaranya melalui kartu suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah disediakan.
4. Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, proses berikutnya adalah penghitungan suara. Penghitungan suara dilakukan oleh tiap TPS secara terbuka dihadapan saksi dan masyarakat.
5. Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu
Penetapan atau pengumuman hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU. Batas waktu dari penetapan atau pengumuman tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.