Jelaskan proses pembentukan UU yang diusulkan presiden
AlfineSalsabila
RUU (Rancangan Undang-Undang) dapat diusulkan oleh Presiden ataupun DPR (hak DPR untuk mengajukan RUU : Hak Inisiatif). Kemudian diadakanlah Sidang DPR yang dihadiri DPR dan Presiden. Jika RUU disetujui oleh DPR, maka RUU akan disahkan menjadi UU oleh Presiden. Jika RUU ditolak oleh DPR, maka RUU tidak dapat diusulkan lagi dalam persidangan tahun itu.
Jika RUU disetujui oleh DPR, maka RUU akan disahkan menjadi UU oleh Presiden.
Jika RUU ditolak oleh DPR, maka RUU tidak dapat diusulkan lagi dalam persidangan tahun itu.