valenciad12
1.MEMBENTUK UU 2. Melaksanaakan undang- undang hasil Buatan Legislatif
0 votes Thanks 2
mayaaliviaBerdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2. Melaksanaakan undang- undang hasil Buatan Legislatif