SaitamaSensei
1. Tahap perencanaan rancangan PP disiapkan oleh kementrian dan/ lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dgn bidang tugasnya. 2. Tahap penyusunan rancangan PP, dgn membentuk panitia antarkementrian dan/ lembaga pemerintah bkn kementrian. 3. Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan presiden (pasal 5 ayat (2) uud 1945) kemudian diundangkan oleh sekretaris Negara. Sekian dan terima kasih.
2. Tahap penyusunan rancangan PP, dgn membentuk panitia antarkementrian dan/ lembaga pemerintah bkn kementrian.
3. Tahap penetapan dan pengundangan, PP ditetapkan presiden (pasal 5 ayat (2) uud 1945) kemudian diundangkan oleh sekretaris Negara.
Sekian dan terima kasih.