shallya
Usulan atau rancangan kemudian didiskusikan DPR bersama presiden (atau wakil yg diutusnya) , kemudian diajukan ke presiden untuk disetujui dan ditandatangangi, dalam tempo yg telah ditentukan presiden masih belum menetapkan, maka secara otomatis akan ditetapkan (akan ditetapkan tanpa persetujuan presiden karena dianggap telah menyetujuinya saat DPR melakukan pembahasan dengan utusan yg diutusnya)