najmya11-Tahap perencanaan rancangan peraturan pemerintah disiapkan oleh kementrian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementrian sesuai dengan bidang tugasnya -Tahap penyusunan rancangan peraturan pemerintah, dengan membentuk panitia antarkementrian dan/atau lembaga pemerintahan bukan kementerian -Tahap penetapan dan pengundangan, peraturan pemerintah ditetapkan presiden (pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh sekretaris negara
1 votes Thanks 2
mariasilvia409Proses pembentukan peraturan daerah terdiri dari tiga tahapan: 1. Proses penyiapan rancangan Peraturan Daerah , yang merupakan proses penyusunan dan rancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemerintah Daerah (Dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk menyusun naskah inisiatif (initiatives draft) , naskah akademik (academic draft) dan naskah rancangan peraturan daerah (legal draft). 2. Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD. 3. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Biro/Bagian Hukum.
-Tahap penyusunan rancangan peraturan pemerintah, dengan membentuk panitia antarkementrian dan/atau lembaga pemerintahan bukan kementerian
-Tahap penetapan dan pengundangan, peraturan pemerintah ditetapkan presiden (pasal 5 ayat (2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh sekretaris negara
1. Proses penyiapan rancangan Peraturan Daerah , yang merupakan proses penyusunan dan rancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemerintah Daerah (Dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk menyusun naskah inisiatif (initiatives draft) , naskah akademik (academic draft) dan naskah rancangan peraturan daerah (legal draft).
2. Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
3. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Biro/Bagian Hukum.