unhywahyuni649
PERPU dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam keadaan "darurat" atau mendesak karena permasalahan yang muncul harus segera ditinjaklanjuti. Setelah diberlakukan PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.