Jelaskan proses pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara dan konstitusi .?!
pika Proses Perumusan Pancasila DAN UUD Sebagai Dasar Negara dan konstitusi RI 1.Pembentukan BPUPKI beranggotakan sebanyak 63 orang,resmi diumukan pada tanggal 28 April 1945 dan upacaranya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri).
2.Sidang BPUPKI 1 (29 Meti 1945 -1 Juni 1945). membahas tentan dasar-dasar Negara 1.Mr.Mohammad Yamin(29 Mei) 2.Mr.Soepomo(31 Mei) 3.Ir.Soekarno(1 Juni)
3.Sidang 2 BPUPKI membahas RUUD(soekarno)tanggal 14 Juli 1945 yang berisikan 3 hal pokok yaitu, pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). 4.PPKI 18 Agustus 1945 dengan pembahasan konstitusi Negara Indonesia
Sistematika Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945) itu terdiri atas 3 hal, yaitu : Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut: Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa .Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan .Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahanPenjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
1.Pembentukan BPUPKI beranggotakan sebanyak 63 orang,resmi diumukan pada tanggal 28 April 1945 dan upacaranya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri).
2.Sidang BPUPKI 1
(29 Meti 1945 -1 Juni 1945). membahas tentan dasar-dasar Negara
1.Mr.Mohammad Yamin(29 Mei)
2.Mr.Soepomo(31 Mei)
3.Ir.Soekarno(1 Juni)
3.Sidang 2 BPUPKI
membahas RUUD(soekarno)tanggal 14 Juli 1945 yang berisikan 3 hal pokok yaitu, pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
4.PPKI
18 Agustus 1945 dengan pembahasan konstitusi Negara Indonesia
Sistematika Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945) itu terdiri atas 3 hal, yaitu : Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut: Pancasila
Ketuhanan Yang Maha Esa
.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahanPenjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.