witri31
PROSES IMPEACHMENT PRESIDEN RIimpeachment di Indonesia hanya ditujukan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945. DPR mengajukan usulan pemberhentian Presiden kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar hukum atau alasan konstitusional lainnya dalam waktu paling lama 90 hari. Setelah memutuskan pendapat DPR tersebut, maka Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan itu kepada DPR apakah Presiden benar-benar telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh DPR. Dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa Presiden telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud oleh DPR, maka DPR mengajukan putusan MK tersebut kepada MPR untuk dilaksanakan sidang istimewa dalam waktu paling lama 30 hari, dan diberikan kesempatan kepada Presiden untuk melakukan pembelaan terlebih dahulu. Dengan demikian peran Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment Presiden di Indonesia adalah sebagai penengah yang putusannya tidak bias eksekutorial dalam arti bias langsung memberhentikan Presiden.
Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada Pasal 7A dan 7B
UUD 1945. DPR mengajukan usulan pemberhentian Presiden kepada Mahkamah
Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden
telah melanggar hukum atau alasan konstitusional lainnya dalam waktu paling
lama 90 hari. Setelah memutuskan pendapat DPR tersebut, maka Mahkamah
Konstitusi menyampaikan putusan itu kepada DPR apakah Presiden benar-benar
telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh DPR. Dalam hal
putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa Presiden telah
melanggar hukum sebagaimana dimaksud oleh DPR, maka DPR mengajukan
putusan MK tersebut kepada MPR untuk dilaksanakan sidang istimewa dalam
waktu paling lama 30 hari, dan diberikan kesempatan kepada Presiden untuk
melakukan pembelaan terlebih dahulu. Dengan demikian peran Mahkamah
Konstitusi dalam proses impeachment Presiden di Indonesia adalah sebagai
penengah yang putusannya tidak bias eksekutorial dalam arti bias langsung
memberhentikan Presiden.