adindafebriana
Sesuai dengan perumusan pasal 1 ayat 2 UUD Negara republik Indonesia tahun1945,"kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD". Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstusionalisme. rakyat memegang kedaulatan tertinggi terikat pada kontitusi. kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut uud .dengan demikian,uud merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundangan yang berada di bawahnya. ketika kemerdekaan uindonesia di proklamasika,
ketika kemerdekaan uindonesia di proklamasika,