Jelaskan proses awal penanganan pelanggaran ham melalui pengadilan ham
raaayuadillah
A. Penyelidikan Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang: - Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM - Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti - Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya - Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya - Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu - Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya - Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan b. Penyidikan Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu : - Warga Negara Indonesia - Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun - Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum - Sehat jasmani dan rohani - Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik - Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 - Memiliki pengetahuan dan kepedulian dibidang hak asasi manusia Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung. c. Penuntutan Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima. d. Pemeriksaan di Pengadilan Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc. Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc : - Warga Negara Indonesia - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa - Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun - Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum - Sehat jasmani dan rohani - Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik - Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 - Memiliki pengetahuan dan kepedulian dibidang Hak asasi manusia Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
1 votes Thanks 2
aniari
ada yang lebih sedikit gg jawabannya itu terlalu panjang untuk di tulis tangan