Jelaskan prosedur penjelasan sengketa di mahkamah internasional !
Jejenurvia
A. Persengketaan antar negara akan diserahkan penyelesaiannya atau diproses oleh Mahkamah Internasional setelah pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya pada Mahkamah Internasional. b. Dua pihak yang bersengketa masing-masing menunjuk seorang hakim untuk mewakili negara dalam proses persidangan. Dalam Mahkamah terdapat 15 orang hakim. c.Hakim wakil negara yang bersengketa memaparkan permasalahan yang menjadi sengketa. Contoh : Dalam kasus sengketa Pulau Sipadan – Ligitan Hakim wakil RI memaparkan masalah kepemilikan wilayah tersebut oleh RI, dan Hakim wakil Malaysia juga memaparkan kepemilikan wilayah tersebut.. Keduanya secara tertulis. d. Kedua wakil hakim diberi kesempatan menyempaikan argumentasi secara lisan di hadapat musyawarah 15 hakim. e.Persidangan dilanjutkan oleh 15 hakim Mahkamah Internasional. Dalam musyawarah tersebut, para hakim menyusun tanggapan pertamanya serta mendiskusikannya. f. Komisi Rancangan (Drafting Committee) segera dibentukm dan komisi segara menyususn secara berurutan tiap naskah pendapat para hakim, yang kemudian di baca oleh seluruh hakim dan menjadi bahan diskusi ataupun amandemen dalam rapat pleno para hakim. g. Dari diskusi akhirnya muncul sebuah pendapat yang mendapat dukungan mayoritas hakim di persidangan. Pendapat akhir Mahkamah yang sebenarnya merupakan putusan dibacakan dalam persidangan terbuka, di depan para penasehat hukum kedua pihak yang bersengketa. Pada bagian terdahulu disebutkan bahwa selain ada Mahkamah internasional adapula Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang memiliki kewenangan menyelesaikan masalah internasional tentang kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan ataupun pembantaian umat manusia (genocide).
Adapaun prosedur penyelesaian oleh MPI secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut : a.Telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan, pembantaian umat manusia di suatu negara (wilayah negara) b. Ada pengaduan dari korban ke Komisi Tinggi HAM PBB atau lembaga-lembaga HAM Internasional. c. Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa (perorangan atau pemerintah negara) pelaku kejahatan. d. Dilanjutkan proses peradilan hingga ditetapkan putusan.
b. Dua pihak yang bersengketa masing-masing menunjuk seorang hakim untuk mewakili negara dalam proses persidangan. Dalam Mahkamah terdapat 15 orang hakim.
c.Hakim wakil negara yang bersengketa memaparkan permasalahan yang menjadi sengketa. Contoh : Dalam kasus sengketa Pulau Sipadan – Ligitan Hakim wakil RI memaparkan masalah kepemilikan wilayah tersebut oleh RI, dan Hakim wakil Malaysia juga memaparkan kepemilikan wilayah tersebut.. Keduanya secara tertulis.
d. Kedua wakil hakim diberi kesempatan menyempaikan argumentasi secara lisan di hadapat musyawarah 15 hakim.
e.Persidangan dilanjutkan oleh 15 hakim Mahkamah Internasional. Dalam musyawarah tersebut, para hakim menyusun tanggapan pertamanya serta mendiskusikannya.
f. Komisi Rancangan (Drafting Committee) segera dibentukm dan komisi segara menyususn secara berurutan tiap naskah pendapat para hakim, yang kemudian di baca oleh seluruh hakim dan menjadi bahan diskusi ataupun amandemen dalam rapat pleno para hakim.
g. Dari diskusi akhirnya muncul sebuah pendapat yang mendapat dukungan mayoritas hakim di persidangan. Pendapat akhir Mahkamah yang sebenarnya merupakan putusan dibacakan dalam persidangan terbuka, di depan para penasehat hukum kedua pihak yang bersengketa. Pada bagian terdahulu disebutkan bahwa selain ada Mahkamah internasional adapula Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang memiliki kewenangan menyelesaikan masalah internasional tentang kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan ataupun pembantaian umat manusia (genocide).
Adapaun prosedur penyelesaian oleh MPI secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut :
a.Telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan, pembantaian umat manusia di suatu negara (wilayah negara)
b. Ada pengaduan dari korban ke Komisi Tinggi HAM PBB atau lembaga-lembaga HAM Internasional.
c. Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa (perorangan atau pemerintah negara) pelaku kejahatan.
d. Dilanjutkan proses peradilan hingga ditetapkan putusan.