nengahdwi8
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:Perlindungan terhadap hak asasi manusiaPengambilan keputusan atas dasar musyawarahPeradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnyaadanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyatPelaksanaan Pemilihan UmumKedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)Keseimbangan antara hak dan kewajibanPelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dannegara ataupun orang lainMenjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasionalPemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.