DenmazEvanKategori Soal : PPKN Materi : Prinsip Demokrasi Pancasila Kelas : 9 Kata Kunci : prinsip, demokrasi, pancasila
Pembahasan :
Hai, saya coba bantu jawab yaa,, sebelumnya saya akan jelaskan demokrasi pancasila itu apa..
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber atau berasal dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila yaitu :
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa .
2. Demokrasi dengan menggunakan kecerdasan dalam pelaksanaannya. Kecerdasan disini yaitu kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat (dalam hal ini dipercayakan kepada wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD).
4. Demokrasi dengan rule of law.
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara dan dengan sistem pengawasan dan perimbangan.
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia yang tujuannya bukan hanya menghormati HAM saja, tapi juga meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka yaitu dengan memberi kesempatan seluasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil.
8. Demokrasi dengan otonomi daerah yaitu supaya bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
9. Demokrasi dengan kemakmuran yang bertujuan membangun negara yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia.
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan dan masyarakat.
Materi : Prinsip Demokrasi Pancasila
Kelas : 9
Kata Kunci : prinsip, demokrasi, pancasila
Pembahasan :
Hai, saya coba bantu jawab yaa,, sebelumnya saya akan jelaskan demokrasi pancasila itu apa..
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber atau berasal dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila yaitu :
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa .
2. Demokrasi dengan menggunakan kecerdasan dalam pelaksanaannya. Kecerdasan disini yaitu kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat (dalam hal ini dipercayakan kepada wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD).
4. Demokrasi dengan rule of law.
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara dan dengan sistem pengawasan dan perimbangan.
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia yang tujuannya bukan hanya menghormati HAM saja, tapi juga meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka yaitu dengan memberi kesempatan seluasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil.
8. Demokrasi dengan otonomi daerah yaitu supaya bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
9. Demokrasi dengan kemakmuran yang bertujuan membangun negara yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia.
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan dan masyarakat.